CILEGON –
Program Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di UPT Samsat Cilegon mendapat pengawalan ketat dari Polresta Cilegon. Kepolisian memastikan seluruh layanan dalam program tersebut berjalan transparan serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepastian itu disampaikan Kepala Unit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap upaya oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari kebijakan pemerintah daerah tersebut.
“Ini menjadi komitmen kami untuk menutup ruang pungli dan percaloan yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujar Irpan, Senin (1/9/2025).
Program pemutihan pajak, yang digagas Pemerintah Provinsi Banten, berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda maupun tunggakan pokok. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Irpan menambahkan, seluruh mekanisme pelayanan di Samsat Cilegon telah disusun agar lebih sederhana dan mudah diakses. Untuk memudahkan masyarakat, petugas pendamping juga disiapkan guna mengarahkan wajib pajak ke loket pelayanan sesuai kebutuhan mereka.
“Petugas kami siap membantu agar proses pengurusan pajak lebih cepat, jelas, dan tidak membingungkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan yang ramah dan informatif. Salah satu inovasi yang digagas adalah Pojok Curhat, yakni layanan khusus bagi wajib pajak yang baru pertama kali mengurus pajak kendaraan atau masih belum memahami prosedurnya.
“Pojok Curhat hadir untuk memberi ruang konsultasi sekaligus informasi langsung dari petugas resmi. Dengan begitu, masyarakat lebih nyaman dan paham alur layanan,” terang Kurniawan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan di Samsat Cilegon terbebas dari biaya tambahan di luar ketentuan.
“Insyaallah, di sini kami pastikan tidak ada pungli,” pungkasnya.
Pewarta : (Wawan)










