Serang –
Proyek penanganan drainase di jalan nasional, tepatnya di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp3.650.242.000 ini diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Proyek tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, dengan pelaksana pekerjaan PT Pundi Sinergi Persada dan pengawasan oleh PT Daksinapati Karsa Konsultindo.
Peristiwa ini terpantau pada Senin (6/10/2025), di mana aktivitas pekerja di lokasi proyek berlangsung tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir,menilai lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dan pengawas proyek sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja.
Sangat disayangkan, pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini begitu lemah. Proyek pemerintah wajib menerapkan aturan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami akan terus mengawal dan menyoroti proyek ini,” tegas Abdul Kabir.
Lebih jauh, abdul Kabir juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) serta dinas teknis terkait, yang dinilainya terkesan menutup mata terhadap potensi pelanggaran aturan keselamatan kerja di proyek pemerintah.
Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas teknis, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR, untuk turun ke lapangan. Jangan hanya diam seolah tidak tahu. Ini proyek menggunakan uang rakyat, dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Saat tim media melakukan investigasi di lokasi proyek, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pihak pelaksana proyek jarang berada di tempat pada pagi hari.
Biasanya yang dari pelaksana datang siang atau sore,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak pelaksana bernama Dani terkait penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi proyek, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi yang diterima.
Catatan Hukum
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja untuk menyediakan, memastikan, dan mengawasi penggunaan APD bagi pekerja di lapangan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pewarta : (Wawan)










