CILEGON –
Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon resmi dikenakan sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar. Langkah tegas ini diambil setelah keempatnya terbukti melanggar asas netralitas ASN dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2024.
Salah satu nama yang disorot adalah Hidayatullah, Lurah Warnasari, Kecamatan Citangkil. Ia dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Sekretaris Lurah (Seklur) Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Penerapan sanksi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menegaskan kewajiban ASN untuk netral dalam dinamika politik praktis.
Saat dikonfirmasi, Hidayatullah menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Dengan turunnya jabatan saya dari Lurah menjadi Seklur, tentu saya terima. Saya siap ditempatkan di mana saja, karena seorang ASN wajib patuh pada perintah pimpinan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi pribadi.
“Semoga ke depan saya bisa lebih baik lagi dan bekerja sesuai tupoksi sebagai ASN,” pungkas Hidayatullah.
Sanksi terhadap empat ASN ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas, khususnya dalam menghadapi tahun-tahun politik yang sarat kepentingan.
Pewarta : (Wawan)










