Cilegon —
Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Unit 8 PLTU 1 Banten Suralaya milik PT Indonesia Power menuju Unit 1 dan 7, yang dikerjakan oleh PT WASAKA TOMO ENGINEERING selaku pemenang tender, diduga sarat dengan berbagai ketimpangan. Dugaan tersebut mencakup persoalan rekrutmen tenaga kerja, pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, serta minimnya sinergi dengan pengusaha lokal di wilayah Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT WASAKA TOMO ENGINEERING selaku pelaksana proyek diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya dalam hal pemberian upah kepada pekerja yang disebut tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025, UMK Kota Cilegon telah ditetapkan sebesar Rp5.128.084,48. Namun, sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah harian sebesar Rp115.000 tanpa disertai jatah makan siang, meskipun jam kerja berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Ia menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam bersinergi dengan masyarakat sekitar maupun pengusaha lokal (putra daerah).
Kami kecewa. Pengusaha lokal tidak dilibatkan sama sekali, padahal banyak yang mampu berkontribusi. Mulai dari pengadaan alat berat, penebangan pohon, hingga suplai air minum dan katering — semuanya diambil alih langsung oleh pihak pemenang proyek,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah pelaku usaha lokal yang mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama atau bermitra dalam kegiatan proyek tersebut. Padahal, keterlibatan mereka semestinya menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dugaan ketimpangan dan pelanggaran ketenagakerjaan pada proyek PLTU Suralaya Unit 8 tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan merugikan masyarakat lokal.
Kami dari PPWI Banten mendorong agar pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan. Jika benar ada pelanggaran terhadap upah minimum atau praktik yang tidak manusiawi dalam ketenagakerjaan, maka itu sudah melanggar hukum dan harus ada sanksinya,” tegas Abdul Kabir kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti minimnya keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek besar milik negara tersebut. Menurutnya, setiap proyek strategis yang menggunakan dana besar dan melibatkan perusahaan berskala nasional seharusnya memberikan ruang bagi pelaku usaha daerah untuk ikut berpartisipasi.
Pemberdayaan ekonomi lokal adalah amanat konstitusi. Jangan sampai proyek besar justru mematikan usaha masyarakat sekitar. Pemerintah daerah harus tegas memastikan keseimbangan dan keadilan sosial berjalan di lapangan,” ujarnya menambahkan.
Abdul Kabir juga mengingatkan agar perusahaan pelaksana proyek tidak menutup diri terhadap media dan masyarakat, sebab transparansi informasi merupakan bagian dari tanggung jawab publik.
Sikap tertutup terhadap wartawan justru menimbulkan tanda tanya. Kami minta pihak perusahaan bersikap terbuka, karena masyarakat berhak tahu apa yang sedang terjadi di wilayahnya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Wasakatomo Engineering maupun manajemen PLTU Suralaya Unit 8 belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak terkait juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut aspek kesejahteraan pekerja, keadilan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek berskala nasional.
Pewarta : (Wawan)










