Cilegon —
Klarifikasi sekaligus silaturahmi dan musyawarah terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dua warga Lingkungan Kubang Lampit, RT 11 RW 01, yang disebut tinggal di rumah tidak layak huni, dilaksanakan pada Kamis malam, 18 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung TK/TPA Raudhlatul Muttaqin dan dihadiri oleh para sesepuh lingkungan, tokoh masyarakat, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Ketua RW 01, Ketua RT 11, serta perwakilan pemuda setempat.
Dalam forum musyawarah tersebut, Ketua RW 01 Lingkungan Kubang Lampit, Hadromi, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar.
Ia menegaskan bahwa dua warga yang disebut dalam pemberitaan tersebut pada faktanya telah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Dua warga RT 11 RW 01 Lingkungan Kubang Lampit yang sebelumnya diberitakan, pada dasarnya sudah menerima bantuan Rutilahu. Selain itu, keduanya juga tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH),” ujar Hadromi.
Ia menjelaskan, bantuan Rutilahu tersebut bersumber dari Dinas Sosial Kota Cilegon serta Program Salira yang direalisasikan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dengan demikian, informasi yang menyebut kedua warga tersebut belum pernah menerima bantuan dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 11 Lingkungan Kubang Lampit, Ipul, menegaskan bahwa data bantuan terhadap dua warga tersebut telah tersedia dan seluruh proses bantuan telah selesai direalisasikan.
“Data bantuan atas dua warga Lingkungan Kubang Lampit tersebut sudah ada dan seluruh prosesnya telah selesai. Klarifikasi juga telah dilakukan malam ini bersama pihak media,” ujar Ipul.
Ia memaparkan, berdasarkan data RT 11, satu warga atas nama Basri tercatat menerima bantuan Rutilahu pada tahun 2023, sedangkan satu warga lainnya sebelumnya telah menerima bantuan perbaikan rumah pada tahun 2021. Selain itu, keduanya juga tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah Kota Cilegon.
Ipul menambahkan bahwa salah satu warga Lingkungan Kubang Lampit juga menerima bantuan melalui Program Salira yang disalurkan melalui Kelompok Masyarakat pada tahun 2023.
Dalam forum tersebut, perwakilan pihak media yang hadir turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pengurus RW dan RT Lingkungan Kubang Lampit atas pemberitaan sebelumnya yang terbit tanpa melalui proses konfirmasi yang memadai, sehingga menimbulkan miskomunikasi dan kesalahpahaman.
Pada kesempatan yang sama, pihak pengurus lingkungan menerima permohonan maaf tersebut dengan baik, dan kedua belah pihak saling memaafkan sebagai wujud kedewasaan, kebersamaan, serta komitmen menjaga hubungan yang harmonis antara media dan masyarakat.
Pihak media juga menyatakan komitmennya untuk ke depan lebih mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi data, dan konfirmasi kepada pihak terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Melalui musyawarah ini, seluruh pihak berharap agar ke depan proses penyampaian informasi terkait bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih akurat, terverifikasi, dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Harapannya, setiap program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran, dan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” pungkasnya.
Pewarta : (Wawan)










