Cilegon –
Hingga memasuki pekan terakhir akhir tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat struktural. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada masih banyaknya jabatan strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong atau hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) dengan sistem rangkap jabatan.
Kekosongan jabatan definitif di sejumlah OPD tersebut dikhawatirkan dapat menghambat efektivitas kinerja birokrasi serta pelayanan publik kepada masyarakat. Pasalnya, pejabat yang merangkap jabatan dinilai tidak dapat bekerja secara maksimal dan fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, mendesak Wali Kota Cilegon agar segera melakukan rotasi dan mutasi pejabat, khususnya pada jabatan eselon II dan eselon III.
“Sudah seharusnya Wali Kota Cilegon segera melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II dan III agar tidak terjadi kekosongan jabatan di OPD. Dengan adanya pejabat definitif, kinerja organisasi akan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” tegas Abdul Kabir, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, langkah tersebut juga penting untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan efektif dan profesional.
Abdul Kabir juga menekankan bahwa sebagai pemimpin daerah, Wali Kota Cilegon memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menata birokrasi sesuai dengan prinsip meritokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Robinsar, selaku Wali Kota Cilegon, terkait rencana rotasi dan mutasi pejabat struktural. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak yang bersangkutan.
Sebagai informasi, pengisian jabatan struktural ASN di daerah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan sistem merit, kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, serta untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang efektif dan profesional.
Pewarta : (Wawan)










