Cilegon
Mandeknya rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon hingga penghujung tahun 2025 menuai sorotan serius. Sejumlah jabatan strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kosong atau hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan, kondisi yang dinilai mencerminkan lemahnya pengambilan keputusan di tingkat pimpinan daerah.
Kekosongan jabatan definitif yang dibiarkan berlarut-larut tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi indikator stagnasi kepemimpinan yang berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Pejabat dengan status Plt dan rangkap jabatan dinilai tidak memiliki ruang gerak yang optimal untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara maksimal.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Banten. Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir, secara tegas mendesak Wali Kota Cilegon agar segera mengambil keputusan politik dan administratif dengan melakukan rotasi dan mutasi pejabat, khususnya pada jabatan eselon II dan eselon III.
“Jika kekosongan jabatan strategis terus dibiarkan, ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah menyentuh tanggung jawab politik Wali Kota sebagai kepala daerah. Pemerintahan tidak boleh berjalan setengah-setengah hanya karena jabatan kunci tidak diisi secara definitif,” tegas Abdul Kabir, Jum,at (2/1/2026).
Menurutnya, rotasi dan mutasi pejabat merupakan instrumen penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penundaan tanpa kejelasan waktu dan arah kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi birokrasi, melemahkan koordinasi antar-OPD, serta berdampak pada lambannya pelayanan publik.
Abdul Kabir juga menegaskan bahwa kewenangan Wali Kota dalam menata birokrasi harus diiringi dengan keberanian mengambil keputusan. Prinsip meritokrasi, kompetensi, dan kinerja ASN, kata dia, tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan melalui penempatan pejabat definitif pada jabatan strategis.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari birokrasi yang tidak tertata. Jika Wali Kota memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, maka rotasi dan mutasi pejabat seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp terkait rencana rotasi dan mutasi pejabat struktural, Wali Kota Cilegon, Robinsar, memberikan jawaban singkat yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
“Nanti kalau sudah siap saya komunikasi. Saat ini saya lagi ngurusi banjir di wilayah Ciwandan,” ujar Robinsar singkat.
Jawaban tersebut dinilai tidak memberikan kepastian arah kebijakan terkait penataan birokrasi. Bahkan, ketika kembali dikonfirmasi secara spesifik mengenai rotasi dan mutasi pejabat, Wali Kota justru mengulang pernyataan yang berbeda konteks dengan persoalan yang ditanyakan, yakni menyebut tengah fokus menangani banjir.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lanjutan maupun pernyataan resmi dari Wali Kota Cilegon terkait jadwal, mekanisme, dan kepastian pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkot Cilegon.
Sebagai informasi, pengisian jabatan struktural aparatur sipil negara di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan wajib dilakukan berdasarkan sistem merit, kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guna menjamin kesinambungan pemerintahan serta pelayanan publik yang efektif dan profesional.
Pewarta: Wawan










