CILEGON –
Jalan rusak yang sudah lama dikeluhkan warga kini menjadi potret nyata lemahnya perhatian Pemerintah dan pihak industri di kawasan Ciwandan, Kota Cilegon. Namun, di tengah keterbatasan bantuan, masyarakat Gunung Sugih menunjukkan semangat gotong royong dengan memperbaiki jalan secara swadaya.
Warga setempat bahu-membahu memperbaiki jalan rusak yang selama ini menyulitkan aktivitas sehari-hari. Jalan tersebut merupakan akses utama warga Gunung Sugih yang menghubungkan beberapa lingkungan sekaligus berada di tengah kawasan industri.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, warga mengumpulkan dana secara swadaya dan mengorganisir kerja bakti demi memperbaiki jalan yang kondisinya kian memprihatinkan.
“Kami sudah lama mengeluhkan jalan ini, tapi bantuan Pemerintah belum juga datang. Jadi kami memutuskan untuk memperbaikinya sendiri demi kenyamanan bersama,” ungkap Adip Gunawan, warga Gunung Sugih, kepada media, Senin (1/9/2025).
Adip menegaskan, semangat kebersamaan menjadi alasan utama warga bergerak. “Awalnya memang sulit, tapi kami yakin kalau kita bersama-sama pasti bisa. Ini bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Marto Sobar, warga lainnya, menilai kondisi jalan rusak semestinya menjadi tanggung jawab pihak industri. “Jalan ini berada di tengah kawasan industri. Seharusnya pihak industri ikut bertanggung jawab. Tapi karena bentuk kepedulian masyarakat, kami berinisiatif memperbaiki jalan ini agar tidak terjadi kecelakaan fatal,” tegasnya.
Marto berharap, Pemerintah dan industri tidak lagi tutup mata. “Kami hanya bisa menanggulangi sementara. Banyak pengendara motor jatuh karena menghindari lubang. Kami mendesak pihak industri dan Pemerintah segera memperbaiki jalan ini secara permanen,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Ekbang Kelurahan Gunung Sugih ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kondisi tersebut kepada mantri jalan. Namun, ia mengaku terbentur kewenangan. “Jalan tersebut merupakan tanggung jawab pihak industri. Pemerintah tidak bisa memperbaiki karena bukan ranahnya,” jelasnya.
Edukasi Hukum:
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) mengatur bahwa setiap penyelenggara jalan yang dengan sengaja tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000. Ayat (2) menegaskan, jika akibat kelalaian mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp120.000.000.
Artinya, Pemerintah maupun pihak industri yang memiliki kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila lalai menangani jalan rusak yang membahayakan masyarakat.
Pewarta : (Wawan)










