CILEGON –
Ratusan warga di Kota Cilegon melakukan aksi blokade terhadap akses utama menuju kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9–10 Suralaya, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Kamis (23/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras masyarakat terhadap PT Hutama Karya (Persero) yang diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah perusahaan subkontraktor lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek di kawasan PLTU tersebut.
Sejumlah warga dan pekerja subkontraktor mengaku terpaksa menghentikan aktivitas karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, lantaran pembayaran proyek yang telah rampung belum juga diterima dari perusahaan pelat merah itu.
Kalau Hutama Karya tidak segera membayar ke perusahaan lokal, kami juga tidak akan menerima upah. Ini bukan hanya satu atau dua subkon, tapi ada beberapa perusahaan yang belum dibayar, dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujar Kurnadi, salah seorang warga Lebak, kepada wartawan di lokasi.
Warga mendesak manajemen PT Hutama Karya dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan kewajiban mereka, agar tidak terjadi eskalasi aksi lanjutan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan operasional di sekitar kawasan PLTU.
Sesuai dengan ketentuan hukum, apabila benar terjadi keterlambatan pembayaran dalam hubungan kerja antara perusahaan utama dengan subkontraktor, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang tanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan kewajiban dan ganti rugi.
Selain itu, keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, terutama jika berdampak pada hak-hak pekerja dan masyarakat yang terlibat secara langsung dalam proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun perwakilan manajemen proyek PLTU 9–10 Suralaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga dan subkontraktor tersebut.
Pewarta : (Wawan)










