Cilegon —
Kondisi para pekerja pada proyek pembangunan ruang kelas SMPN 15 Kota Cilegon menuai keprihatinan. Pasalnya, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, angkat bicara menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai bahwa tidak digunakannya APD oleh para pekerja menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun dinas terkait.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 87 yang mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya. Pemerintah dan pihak kontraktor wajib memastikan penggunaan APD dalam setiap kegiatan proyek,” tegas Abdul Kabir, Kamis (13/11/2025).
Proyek pembangunan ruang kelas SMPN 15 Kota Cilegon tersebut dibiayai langsung oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp2.943.623.882 (dua miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah).
Adapun pihak pelaksana proyek tercatat adalah PT Ananda Pratama, sementara konsultan pengawasnya ialah CV Guna Bangun Konsultan.
PPWI Banten juga mempertanyakan keberadaan pos anggaran untuk pengadaan APD yang semestinya tercantum dalam total biaya proyek. “Kami meminta transparansi dan akuntabilitas dari pihak pelaksana serta dinas pendidikan. Jangan sampai anggaran keselamatan kerja justru diabaikan atau dijadikan ketimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujar Abdul Kabir.
Saat tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan, tampak beberapa pekerja di proyek tersebut tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek pelindung kepala,atau rompi kerja. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sejalan dengan standar K3 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek di lapangan. Namun, mereka enggan memberikan keterangan dan memilih menghindar dari awak media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum dan Edukasi Publik
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87 ayat (1): Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan,bukan justru melanggarnya.kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari dinas dan pihak kontraktor”,pungkas Abdul Kabir.
Pewarta : (Wawan)










