Kabupaten Bekasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi dan Cikarang serta TNI/Polri memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 23 Kecamatan untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Penegakan hukum tersebut meliputi kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
Pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di daerah perlu di lakukan secara terencana, terkoordinir, dan terpadu. Untuk itu perlu pembekalan teknis operasional Pemberatasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui kegiatan sosialisasi.

Drs. Surya Wijaya,MM selaku Kasat Pol PP Kab Bekasi Satpol PP di tahun 2025 ini telah melaksanakan pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, dan ditindaklanjuti operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan KPPBC TMP Bekasi dan Cikarang.
Hasil dari operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok illegal dilaksanakan selama tahun 2025 di Kabupaten Bekasi sampai Desember 2025 sebanyak 146.961 batang rokok illegal.

Sementara pada tahun 2024 hasil dari operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara sebanyak sekitar 45.000 batang.
Menunjukkan adanya tren peningkatan peredaran rokok ilegal yang signifikan.
Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial oleh Satpol PP saja, namun dibutuhkan adanya koordinasi, kolaborasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak lain, dalam hal ini adalah unsur TNI/Polri.
Ia berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang identifikasi rokok ilegal, yang nantinya dapat memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal kepada Pemerintah Daerah melalui Satpol PP atau langsung ke Kantor Pelayanan Bea Cukai .
Andi selaku kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah menjelaskan, pendampingan operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP, berrdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kabiro Hotmawati Sidabalo










