Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan peredaran kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap armada Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan nomor identifikasi 041 yang tengah melayani rute Pulogadung–Medan dan direncanakan melintasi jalur strategis Pelabuhan Merak–Bakauheni menuju Pulau Sumatra.

Operasi kepolisian yang dilaksanakan pada Senin malam itu mendapat apresiasi karena dinilai mampu memutus dugaan jalur distribusi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan hukum, khususnya melalui moda angkutan penumpang lintas provinsi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus saat kendaraan berhenti di Rumah Makan ALS Sukajadi Merak, yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Nomor 74, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik singgah armada angkutan antarprovinsi.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, armada bus penumpang tidak diperkenankan mengangkut kendaraan bermotor, terlebih apabila kendaraan tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sebagai edukasi hukum kepada masyarakat, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pengendara atau pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dokumen sah lainnya. Selain itu, praktik pengangkutan barang yang tidak sesuai peruntukan kendaraan juga dapat melanggar ketentuan teknis angkutan sebagaimana diatur dalam peraturan turunan Kementerian Perhubungan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen Resmob Polda Banten untuk menindak tegas setiap dugaan peredaran kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Pulau Sumatra yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan dan tindak pidana.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut telah diamankan di Markas Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar
Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak
Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat
Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera
Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas
Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG
Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan
Diduga Tak Melalui Proses Terbuka, Penunjukan Pekerjaan Kabel Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:01 WIB

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar

Senin, 2 Februari 2026 - 05:57 WIB

Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:24 WIB

Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:58 WIB

Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:58 WIB

Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terbaru

Tulang Bawang

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:06 WIB