Cilegon –
Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan peredaran kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap armada Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan nomor identifikasi 041 yang tengah melayani rute Pulogadung–Medan dan direncanakan melintasi jalur strategis Pelabuhan Merak–Bakauheni menuju Pulau Sumatra.
Operasi kepolisian yang dilaksanakan pada Senin malam itu mendapat apresiasi karena dinilai mampu memutus dugaan jalur distribusi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan hukum, khususnya melalui moda angkutan penumpang lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus saat kendaraan berhenti di Rumah Makan ALS Sukajadi Merak, yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Nomor 74, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik singgah armada angkutan antarprovinsi.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, armada bus penumpang tidak diperkenankan mengangkut kendaraan bermotor, terlebih apabila kendaraan tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sebagai edukasi hukum kepada masyarakat, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pengendara atau pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dokumen sah lainnya. Selain itu, praktik pengangkutan barang yang tidak sesuai peruntukan kendaraan juga dapat melanggar ketentuan teknis angkutan sebagaimana diatur dalam peraturan turunan Kementerian Perhubungan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen Resmob Polda Banten untuk menindak tegas setiap dugaan peredaran kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Pulau Sumatra yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan dan tindak pidana.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut telah diamankan di Markas Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pewarta : (Wawan)










