Cilegon, Banten
Pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon hingga pertengahan Januari 2026 belum menunjukkan kejelasan. Hingga Sabtu, 17 Januari 2026, belum terlihat adanya langkah konkret dari Wali Kota Cilegon, Robinsar, terkait penjadwalan maupun realisasi rotasi-mutasi pejabat struktural.
Kondisi tersebut berdampak pada masih banyaknya jabatan kosong serta praktik rangkap jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Situasi ini dinilai berpengaruh langsung terhadap efektivitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Cilegon.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten secara tegas menyoroti persoalan tersebut. PPWI Banten mendesak Wali Kota Cilegon agar segera melakukan perombakan, rotasi, dan mutasi pejabat secara profesional dan transparan demi kepentingan pelayanan masyarakat.
Menurut PPWI Banten, pelayanan publik yang belum maksimal tidak terlepas dari masih adanya pejabat yang merangkap dua jabatan strategis dalam satu OPD, bahkan kondisi tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026 tanpa adanya instruksi atau kebijakan resmi terkait rotasi-mutasi.
“Masyarakat mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam memperbaiki tata kelola birokrasi. Jabatan rangkap dan kekosongan posisi strategis jelas berdampak pada lambannya pelayanan publik,” demikian disampaikan perwakilan PPWI Banten.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan atau pernyataan resmi terkait rencana rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon.
PPWI Banten juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka informasi terkait kebijakan strategis, termasuk mutasi dan pengangkatan pejabat.
Selain itu, rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menekankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik.
PPWI Banten berharap Wali Kota Cilegon menunjukkan keberanian, komitmen, dan ketegasan dalam melakukan penataan birokrasi, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pewarta : (Wawan)










