LEBAK –
Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Lebak yang harus berjibaku dengan kerusakan infrastruktur, mulai dari jalan rusak hingga jembatan yang nyaris roboh, publik dikejutkan dengan alokasi anggaran perjalanan dinas legislatif yang bernilai fantastis. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran tersebut ditaksir mencapai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Angka yang cukup besar ini memicu polemik di tengah masyarakat. Harapan publik agar anggaran diprioritaskan untuk pembangunan kebutuhan dasar rakyat seolah berbenturan dengan kenyataan bahwa dana miliaran rupiah tersedot untuk aktivitas yang diklaim sebagai koordinasi ke luar daerah.
Seberapa mendesak koordinasi tersebut dibandingkan penderitaan rakyat? Pertanyaan ini muncul mengingat masih banyak jalan desa yang menghambat akses ekonomi warga serta fasilitas publik yang terbengkalai.
Akademisi hukum, Ujang Kosasih, S.H., menilai persoalan ini bukan sekadar masalah legalitas administratif, melainkan menyangkut etika dan moral penyelenggara negara.
“Secara administratif mungkin memiliki dasar hukum, namun secara etika publik, hal ini sangat problematik. Wakil rakyat memiliki kewajiban moral untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama (fiduciary duty), bukan justru menyerap anggaran besar untuk perjalanan dinas yang kemanfaatannya tidak dirasakan langsung oleh konstituen,” tegas Ujang.
Ujang menambahkan, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penggunaan keuangan negara harus memenuhi asas akuntabilitas dan efisiensi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Nada kritik serupa disampaikan oleh Ketua Organisasi Pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Abdul Kabir. Ia memandang penggunaan anggaran puluhan miliar untuk perjalanan dinas di tengah keterbatasan infrastruktur sebagai langkah yang mencederai amanah rakyat.
“Ini adalah uang rakyat. Jika serapan anggaran lebih condong pada belanja perjalanan dinas ketimbang belanja modal untuk pembangunan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi representasi mereka,” ujar Abdul Kabir.
Ia menilai istilah “koordinasi” sering kali menjadi dalih normatif untuk melegitimasi penggunaan anggaran. Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah bukti nyata pembangunan, bukan sekadar laporan perjalanan birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak legislatif Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait rincian urgensi dan dampak konkret dari penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Rakyat tidak menuntut kemewahan, mereka hanya menagih hak dasar atas infrastruktur yang layak. Ketika uang rakyat lebih banyak digunakan untuk mobilisasi pejabat daripada membangun akses jalan, maka kritik dan ketidakpuasan publik menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi pemangku kebijakan.
Pewarta : Wawan










